KEWAJIBAN DAN HAK ORMAS DI INDONESIA

 Dewan Pimpinan Pusat LDII pada tanggal 20 Februari 2021 menggelar Webinar Kebangsaan yang bertema "Peran Ormas Islam Dalam Memperkokoh Nilai - Nilai Kebangsaan DI Masa Pandemi", yang secara umum dapat dirangkum hasilnya sebagai berikut : 

1. Realitas keberadaan NKRI adalah negara bangsa ( nation state). Sebagai negara bangsa merupakan keberagaman ras, suku, golongan, agama, adat istiadat, kebudayaan, muaupun kondisi geografis adalah pembentuk unsur pembentuk negara.

2. Peran organisasi kemasyarakatan ( ormas ) selalu melekat dalam sejarah kebangasaan Indonesia termasuk saat ini menjaga kebhinekaan.

3. Kewajiban Ormas adalah 

a) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi.

b) Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan seta memberikan manfaat untuk masyarakat.

c) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI

d) Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarkat.

e) Berpartisipasi dalam menciptakan tujuan negara.

4. Hak Oramas adalah :

a) Mengatur dan mengurus rumah tangga (RT ) organisasi secara mandiri dan terbuka.

b) Memperjuangkan cita - cita dan tujua organisasi.

c) Mendapaktkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi.

d) Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas.

e) Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.

f) Melakukan kerjasama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, ormas lain dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

g) Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta memberikan manfaat untuk masyarakat.




Posting Komentar

0 Komentar