Penetapan Ketua RT 03 Desa Gunung Ulin

Pada tanggal 01 April 2017 bertempat di salah satu rumah warga ditetapkanlah warga LDII atas nama bapak Aini selaku Ketua Rukun Tetangga 03 Dusun II Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan. Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah secara Demokrasi antar warga RT.03. Terpilihnya bapak Aini diharapkan dapat melakukan perubahan  perubahan yang dapat mengembangkan pembangunan di RT.03 baik infrastruktur , SDM, Fasilitas Kemasyarakatan, hingga kepada budaya budaya kemasyarakatan

Posting Komentar

0 Komentar